Rabu, 02 Maret 2016

Pendidikan di Indonesia

  1. Artikel ini adalah bagian dari seri
  2. Pendidikan di Indonesia
  1. Logo Tut Wuri Handayani.svg
  1. Pendidikan anak usia dini
  1. Taman kanak-kanak
  2. Raudatul athfal
  3. Kelompok bermain
  1. Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
  1. Sekolah dasar
  2. Madrasah ibtidaiyah
  3. Kelompok belajar Paket A
  1. Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
  1. Sekolah menengah pertama
  2. Madrasah tsanawiyah
  3. Kelompok belajar Paket B
  1. Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
  1. Sekolah menengah atas
  2. Sekolah menengah kejuruan
  3. Madrasah aliyah
  4. Madrasah aliyah kejuruan
  5. Kelompok belajar Paket C
  1. Pendidikan tinggi
  1. Perguruan tinggi
  2. Akademi
  3. Institut
  4. Politeknik
  5. Sekolah tinggi
  6. Universitas
Pendidikan di Indonesia adalah seluruhpendidikan yang diselenggarakan diIndonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti programwajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar